Pemerintah Sesuaikan Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal dengan Kesiapan Pelaku Usaha

Pemerintah Indonesia menyesuaikan tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukung. Kebijakan yang disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober 2026 ini memberikan waktu tambahan bagi sejumlah kategori produk dan jasa untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Penyesuaian tersebut menjadi perhatian penting bagi dunia bisnis, terutama usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi tantangan administrasi, biaya, serta kesiapan rantai pasok. Meskipun beberapa tenggat diperpanjang hingga 2028, kewajiban sertifikasi halal tidak dihapuskan. Pelaku usaha tetap perlu memahami aturan berdasarkan kategori produk agar dapat mempersiapkan proses sertifikasi secara tepat dan terencana.
Alasan Pemerintah Memperpanjang Masa Persiapan Sertifikasi Halal
Pemerintah pusat mengambil langkah penyesuaian terhadap tenggat pemberlakuan persyaratan halal bagi beberapa kategori barang serta layanan. Penyesuaian ini dijelaskan melalui kegiatan sosialisasi pertengahan Oktober 2026 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penerapan aturan tersebut memperhitungkan kondisi penyelenggara sertifikasi serta kemampuan lembaga pendukung sertifikasi. Sebelumnya, masa persiapan berbagai produk direncanakan berakhir pada Oktober 2026. Dengan adanya penyesuaian tersebut, beberapa kelompok memperoleh tambahan masa persiapan. Meskipun demikian, perpanjangan ini tidak berlaku secara seragam bagi seluruh produk.
Dasar hukum penyelenggaraan jaminan produk halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan perubahan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian masa penahapan dilakukan melalui perubahan peraturan pemerintah tersebut. Untuk pemilik usaha, masa tambahan dapat dimanfaatkan untuk menata proses produksi. Namun, perpanjangan tenggat bukan berarti proses sertifikasi dapat diabaikan. Peninjauan regulasi pelaksanaan membantu menghindari penggunaan informasi yang belum diperbarui.
Kategori Produk yang Mendapat Penyesuaian Jadwal Sertifikasi Halal
Ketentuan yang paling relevan bagi UMK berkaitan dengan produk makanan dan minuman. Bagi usaha mikro dan kecil, masa penahapan produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Di samping pengaturan UMK, kewajiban bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dimulai 18 Oktober 2028. Produk terkait yang berasal dari luar negeri mengikuti waktu pemberlakuan baru pada 18 Oktober 2028, dengan memperhatikan penyelesaian pengakuan sertifikasi antarnegara. Oleh sebab itu, pemilik bisnis harus memperhatikan kategori produknya secara spesifik. Kewajiban yang telah memasuki tahap pemberlakuan bagi perusahaan menengah dan besar tetap perlu dipatuhi berdasarkan aturan yang berlaku bagi kategorinya.
Perubahan masa penahapan tidak hanya menyasar sektor pangan yang diatur melalui Pasal 161 PP Nomor 42 Tahun 2024. Jenis barang yang mendapat perpanjangan jadwal mencakup produk obat bahan alam serta suplemen dan obat kuasi, barang kosmetik, produk berbahan kimia, serta hasil rekayasa genetik, serta sejumlah jenis barang gunaan. Periode persiapan bagi barang yang disebutkan diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Namun, jadwal obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berakhir 17 Oktober 2029. Sementara bagi obat keras dengan pengecualian psikotropika, ketentuan penahapannya tidak berubah dari 17 Oktober 2034. Variasi tenggat antarproduk membantu menjelaskan mengapa tidak semua pelaku usaha mempunyai kewajiban pada tanggal yang sama.
Perbedaan Proses Sertifikasi Halal bagi UMK dan Pelaku Usaha Lain
Pada tahap perencanaan administrasi, pengusaha harus mengetahui pilihan proses sesuai kategori produk. Secara umum, tersedia jalur pemeriksaan reguler serta self declare bagi yang memenuhi syarat. Jalur self declare hanya dapat digunakan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan kelayakan. Kriteria yang diperhatikan melibatkan kesesuaian bahan serta metode pembuatan. Sementara itu, sertifikasi reguler mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan. Karena itu, pemilik usaha perlu memahami persyaratan masing-masing mekanisme. Pemeriksaan syarat sebelum pendaftaran dapat mempermudah persiapan dokumen.
Lembaga pemerintah yang menangani administrasi sertifikasi halal, yaitu BPJPH memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sertifikasi. Dengan menggunakan mekanisme resmi, pengusaha dapat menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan. Bagi pengusaha kecil yang sesuai kriteria, dukungan sertifikasi tanpa biaya melalui SEHATI dapat dipertimbangkan, selama memenuhi mekanisme fasilitasi yang ditetapkan. Pendamping Proses Produk Halal mendukung verifikasi melalui mekanisme yang berlaku. Namun, dokumen dan proses produksi harus mencerminkan kondisi sebenarnya. Penyampaian bahan yang tidak akurat berpotensi menghambat kelancaran proses. Melalui dokumentasi yang benar, kebutuhan pemeriksaan dapat ditangani secara lebih sistematis.
Strategi Memperbaiki Rantai Pasok Menjelang Kewajiban Sertifikasi Halal
Perencanaan pemenuhan standar halal perlu dilakukan lebih luas daripada mengumpulkan dokumen. Pemilik bisnis sebaiknya menelusuri seluruh bahan yang digunakan, termasuk komponen pokok serta bahan penolong. Misalnya, produsen kue perlu mengetahui asal margarin dan bahan perisa. Bukti pengadaan bahan berguna untuk memeriksa asal material. Sebagai bagian dari pengendalian, periksa status halal bahan sesuai persyaratan yang berlaku. Jangan mengasumsikan seluruh bahan otomatis memenuhi ketentuan. Apabila ditemukan material dengan dokumen tidak lengkap, mintalah informasi tambahan yang relevan. Dengan cara tersebut, pengelola usaha lebih mudah menjaga konsistensi produksi.
Tidak hanya memastikan asal material, pengusaha harus memperhatikan alur pengolahan. Area gudang bahan, perlengkapan produksi, dan proses pengemasan harus mengikuti persyaratan yang berlaku untuk jenis usaha. Apabila fasilitas digunakan menghasilkan berbagai varian, penggunaan perlengkapan bersama harus diperhatikan. Pengaturan kegiatan produksi secara konsisten dapat membantu menjaga kondisi operasional. Pemilik usaha juga dapat membuat rekaman perubahan resep dan proses pengolahan. Apabila komposisi produk berubah, dampaknya terhadap pemenuhan standar halal perlu diperiksa. Penataan operasional secara berkelanjutan membantu membangun kepatuhan yang tidak berhenti setelah sertifikat terbit.
Strategi Mengelola Anggaran dan Pemasaran Menjelang Kewajiban Halal
Perpanjangan waktu penahapan memungkinkan pengaturan sumber daya secara lebih terukur. Ketika mempersiapkan pengajuan halal, usaha mungkin membutuhkan biaya administrasi tertentu, bergantung pada skema yang digunakan. Sebagai ilustrasi, UMKM memperkirakan kebutuhan perbaikan internal sebesar Rp3.600.000. Dengan asumsi alokasi dilakukan selama dua belas bulan, jumlah dana yang dikumpulkan setiap bulan sebesar Rp300.000. Angka tersebut hanya menggambarkan perencanaan dana internal, melainkan ilustrasi penyusunan anggaran usaha. Apabila UMK berhak mengikuti program tanpa biaya, kebutuhan dana sertifikasi perlu dievaluasi ulang. Penyusunan dana secara bertahap mendukung kesiapan keuangan yang lebih sehat.
Kepemilikan sertifikat halal yang sah juga mempunyai kaitan dengan kepercayaan konsumen. Untuk konsumen yang memperhatikan kehalalan produk, informasi sertifikasi dapat membantu keputusan pembelian. Namun, pemenuhan kewajiban ini bukan jaminan omzet bertambah. Kualitas produk, keterjangkauan biaya pembelian, serta kemudahan memperoleh barang perlu diperhatikan bersama strategi pemasaran. Pada proses penyesuaian desain kemasan, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan penggunaan label yang berlaku. Barang yang masih dalam tahap pengajuan tidak sebaiknya menggunakan identitas seolah sertifikat sudah diterbitkan. Jika pemasaran dilakukan secara bertanggung jawab, kepercayaan pelanggan dapat lebih mudah dijaga.
Rangkuman Kebijakan Penahapan Sertifikasi Halal hingga 2028
Penyesuaian tahapan kewajiban sertifikasi halal menunjukkan upaya pemerintah mempertimbangkan kesiapan industri. Berdasarkan arah pembaruan aturan tersebut, beberapa kelompok produk diberi tambahan waktu sampai Oktober 2028. Namun, ketentuan harus dibedakan berdasarkan klasifikasi usaha dan barang. Dari sudut pandang pemilik usaha, pemahaman terhadap aturan terbaru sangat diperlukan. Penelusuran asal komponen, penataan proses pengolahan, serta pengelolaan informasi sertifikasi mendukung penerapan standar halal secara konsisten. Dengan memanfaatkan masa transisi secara produktif, proses pengajuan berpotensi lebih lancar.
Jika bisnis Anda sedang mengevaluasi kewajiban halal, langkah pertama adalah memastikan kategori produk. Setelah itu, tinjau perubahan aturan serta petunjuk pelaksanaan dari BPJPH. Siapkan catatan komposisi, periksa kelayakan jalur sertifikasi, dan susun anggaran berdasarkan kebutuhan sebenarnya. Hindari menunda seluruh persiapan hingga menjelang tenggat agar terdapat kesempatan memperbaiki dokumen. Bila Anda sudah menghadapi proses penyesuaian standar produksi, sampaikan langkah yang menurut Anda membantu. Masukan dari kegiatan usaha nyata dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.








