Pemerintah Sesuaikan Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal dengan Kesiapan Pelaku Usaha

Pemerintah Indonesia menyesuaikan tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem pendukung. Kebijakan yang disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Oktober 2026 ini memberikan waktu tambahan bagi sejumlah kategori produk dan jasa untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Penyesuaian tersebut menjadi perhatian penting bagi dunia bisnis, terutama usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi tantangan administrasi, biaya, serta kesiapan rantai pasok. Meskipun beberapa tenggat diperpanjang hingga 2028, kewajiban sertifikasi halal tidak dihapuskan. Pelaku usaha tetap perlu memahami aturan berdasarkan kategori produk agar dapat mempersiapkan proses sertifikasi secara tepat dan terencana.
Kebijakan Baru Penahapan Sertifikasi Halal untuk Mendukung Dunia Bisnis
Pemerintah pusat mengambil langkah penyesuaian terhadap masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa. Penyesuaian ini diperkenalkan kepada pemangku kepentingan pada 16 Oktober 2026 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pelaksanaan kebijakan memperhatikan kemampuan industri memenuhi ketentuan serta ketersediaan infrastruktur jaminan produk halal. Berdasarkan jadwal terdahulu, sejumlah kelompok produk dijadwalkan memasuki kewajiban pada 18 Oktober 2026. Melalui perubahan yang diumumkan, jadwal kategori tertentu digeser sekitar dua tahun. Namun, perubahan waktu harus dibaca menurut kelompok produk dan jasa yang diatur.
Kerangka regulasi kewajiban bersertifikat halal berasal dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah disesuaikan melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Keterangan resmi pemerintah menyebutkan bahwa pembaruan ketentuan akan dituangkan dalam perubahan aturan pelaksanaan yang berlaku. Dari sudut pandang pengusaha, perubahan jadwal memberikan ruang untuk memperbaiki kesiapan. Di sisi lain, tambahan waktu sebaiknya tidak dianggap sebagai alasan menunda seluruh persiapan. Pemeriksaan ketentuan terbaru membantu menghindari penggunaan informasi yang belum diperbarui.
Kategori Produk yang Mendapat Penyesuaian Jadwal Sertifikasi Halal
Ketentuan yang paling relevan bagi UMK berkaitan dengan produk makanan dan minuman. Untuk pelaku usaha dalam kategori UMK, tenggat pemenuhan sertifikasi kategori pangan dan penyembelihan ditetapkan hingga 17 Oktober 2028. Untuk kategori yang berkaitan dengan layanan, kewajiban bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dimulai 18 Oktober 2028. Kelompok barang pangan dan jasa penyembelihan dari luar negeri memperoleh penahapan sampai pemberlakuan 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu membedakan produk domestik dan produk luar negeri. Ketentuan bagi usaha menengah dan besar yang sudah berlaku sebelumnya tidak serta-merta kehilangan kekuatan karena tenggat UMK diperpanjang.
Pembaruan jadwal turut menyentuh sejumlah komoditas nonpangan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 161 PP Nomor 42 Tahun 2024. Jenis barang yang mendapat perpanjangan jadwal mencakup produk obat bahan alam serta suplemen dan obat kuasi, barang kosmetik, produk berbahan kimia, serta hasil rekayasa genetik, serta beberapa kelompok barang untuk penggunaan sehari-hari. Masa penahapan kelompok tersebut mengikuti batas penahapan baru pada 17 Oktober 2028. Meskipun demikian, kategori obat bebas dan obat bebas terbatas tetap mengikuti 17 Oktober 2029. Untuk obat keras yang dikecualikan psikotropika, batas waktunya masih mengikuti 17 Oktober 2034. Perbedaan jadwal tersebut membantu menjelaskan mengapa tidak semua pelaku usaha mempunyai kewajiban pada tanggal yang sama.
Perbedaan Proses Sertifikasi Halal bagi UMK dan Pelaku Usaha Lain
Ketika mulai mengurus persyaratan produk halal, pelaku usaha perlu memahami jalur pengajuan yang tersedia. Pada sistem jaminan produk halal, terdapat mekanisme sertifikasi reguler dan skema pernyataan mandiri. Jalur self declare ditujukan bagi UMK yang memenuhi ketentuan tertentu. Ketentuan kelayakan yang harus dipenuhi bergantung pada kondisi produk dan proses yang dijalankan. Sementara itu, jalur reguler melibatkan tahapan pemeriksaan yang ditetapkan. Oleh sebab itu, pelaku UMKM sebaiknya memeriksa kelayakan sejak awal. Pemilihan jalur yang tepat dapat mempermudah persiapan dokumen.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memiliki peran penting dalam penyelenggaraan sertifikasi. Dengan menggunakan mekanisme resmi, pengusaha dapat menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan. Untuk UMK yang memenuhi syarat, program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI dapat menjadi pilihan, selama memenuhi mekanisme fasilitasi yang ditetapkan. Pendamping yang menangani Proses Produk Halal membantu kegiatan pendampingan sesuai kewenangannya. Namun, pemilik usaha tetap bertanggung jawab terhadap informasi produknya. Kesalahan dalam menjelaskan komposisi barang dapat menimbulkan masalah dalam pengajuan. Jika informasi usaha disusun secara akurat, proses sertifikasi menjadi lebih mudah dipersiapkan.
Strategi Memperbaiki Rantai Pasok Menjelang Kewajiban Sertifikasi Halal
Perencanaan pemenuhan standar halal perlu dilakukan lebih luas daripada mengumpulkan dokumen. Pemilik bisnis sebaiknya menelusuri daftar material dalam proses pembuatan, termasuk material produksi dan bahan pendukung. Misalnya, pembuat camilan harus memastikan informasi seluruh komponen resep. Bukti pengadaan bahan mendukung pencatatan komponen produk. Selain itu, evaluasi dokumen pendukung setiap material. Jangan mengasumsikan seluruh bahan otomatis memenuhi ketentuan. Apabila ditemukan material dengan dokumen tidak lengkap, lakukan pemeriksaan sebelum mengajukan dokumen. Dengan cara tersebut, risiko hambatan sertifikasi dapat dikurangi.
Selain menata bahan baku, pemilik UMKM sebaiknya meninjau kebersihan dan penggunaan peralatan. Ruang penempatan persediaan, mesin atau sarana pembuatan, dan proses pengemasan harus mengikuti persyaratan yang berlaku untuk jenis usaha. Jika satu tempat produksi menangani beragam barang, risiko kontaminasi silang perlu dievaluasi. Pengaturan kegiatan produksi secara konsisten mendukung keteraturan pekerjaan karyawan. Pengelola bisnis sebaiknya menyiapkan catatan penerimaan bahan dan jadwal pemeriksaan. Ketika proses produksi mengalami penyesuaian, kesesuaiannya dengan dokumen sertifikasi harus ditinjau. Persiapan semacam ini membantu membangun kepatuhan yang tidak berhenti setelah sertifikat terbit.
Strategi Mengelola Anggaran dan Pemasaran Menjelang Kewajiban Halal
Penyesuaian tenggat sertifikasi memberikan kesempatan merencanakan kebutuhan biaya. Pada kegiatan pemenuhan persyaratan, usaha mungkin membutuhkan biaya administrasi tertentu, bergantung pada skema yang digunakan. Misalnya, pemilik bisnis mengalokasikan Rp3.600.000 bagi persiapan produksi. Dengan asumsi alokasi dilakukan selama dua belas bulan, penyisihan bulanan menjadi Rp300.000. Angka tersebut tidak mencerminkan biaya layanan BPJPH, melainkan ilustrasi penyusunan anggaran usaha. Apabila UMK berhak mengikuti program tanpa biaya, kebutuhan dana sertifikasi perlu dievaluasi ulang. Penghitungan kebutuhan sebelum tenggat dapat mencegah pengeluaran mendadak yang mengganggu kegiatan usaha.
Kepemilikan sertifikat halal yang sah juga mempunyai kaitan dengan kepercayaan konsumen. Dalam kelompok pelanggan yang menjadikan status halal sebagai pertimbangan, status sertifikasi membantu memberikan kepastian mengenai pemenuhan ketentuan. Namun, sertifikat halal tidak otomatis menjamin peningkatan penjualan. Kualitas produk, harga jual, serta kemudahan memperoleh barang perlu diperhatikan bersama strategi pemasaran. Pada proses penyesuaian desain kemasan, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan penggunaan label yang berlaku. Produk yang belum memperoleh sertifikat harus dipasarkan dengan informasi yang jujur. Dengan komunikasi yang transparan, risiko kesalahpahaman konsumen berkurang.
Penutup tentang Kesiapan Bisnis Menghadapi Kewajiban Sertifikat Halal
Perpanjangan waktu pemenuhan sertifikat halal memberikan ruang persiapan bagi kelompok produk dan jasa tertentu. Melalui kebijakan yang diumumkan pada Oktober 2026, tenggat sejumlah produk dan jasa disesuaikan menuju tahun 2028. Meskipun demikian, jadwal setiap kategori tidak selalu sama. Dari sudut pandang pemilik usaha, pemahaman terhadap aturan terbaru sangat diperlukan. Penelusuran asal komponen, penguatan prosedur operasional, serta pengelolaan informasi sertifikasi menjadi dasar pengajuan yang lebih teratur. Melalui persiapan yang dimulai lebih awal, kebutuhan penyesuaian menjadi lebih mudah dikelola.
Bagi pemilik UMKM yang belum memulai, prioritaskan identifikasi ketentuan yang sesuai dengan kegiatan usaha. Pada tahap berikutnya, pastikan tenggat menggunakan regulasi yang berlaku. Siapkan catatan komposisi, tentukan mekanisme pengajuan yang sesuai, dan susun anggaran berdasarkan kebutuhan sebenarnya. Usahakan proses penataan dimulai sebelum waktu pemberlakuan agar terdapat kesempatan memperbaiki dokumen. Jika Anda pernah mengurus sertifikasi halal, silakan bagikan pengalaman Anda. Pengalaman praktis tersebut memberikan gambaran bermanfaat bagi UMKM yang sedang mempersiapkan sertifikasi.








